get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi Dipangkas, Kini Jawa Tengah Menjadi Provinsi di Jawa yang Tidak Memiliki Bandara Internasional

Dokumen Ini Penyebab Kadishub Depok Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Depok

Sabtu, 22 Januari 2022 | 19:28 WIB
header img
Dalam foto dokumen SPH ini, Kadishub Depok Eko Herwiyanto berperan sebagai Camat Sawangan tahun 2015.

Terdapat 12 poin.

Poin 1: Saya tersebut di atas menyatakan melepaskan hak atas tanah saya yang tercatat dalam sertifikat/girik

Nah dalam poin 1 disebutkan nomor sertifikat dan beberapa hal lainnya seperti luas tanah 2.930 meter persegi terletak di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Poin penting berikutnya adalah poin 6: Bahwa kami benar-benar telah menerima uang ganti rugi sebagai berikut

Disebutkan ganti rugi tanah sebesar Rp981.550.000 dari PT Abdi Luhur Kawulo Alit.

Poin terpenting berikutnya adalah point 8: 

Dengan telah diterimanya uang ganti rugi tersebut di atas kami menyatakan tanah yang dilepaskan haknya itu menjadi tanah negara untuk kemudian dapat diberikan hak kepada Pemda Depok dari PT Abdi Luhur Kahulo Alit, dipergunakan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pemda Depok.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut