JAKARTA, iNewsDepok.id - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham meraih pengghargaan dalam Open Government Partnership (OGP) Awards Tahun 2023.
Melalui program Perluasan Bantuan Hukum bagi Individu dan Kelompok Rentan di Indonesia, BPHN Kemenkuham menyisihkan delapan nominasi program dari negara regional Asia Pasifik lainnya.
"Program Bantuan Hukum adalah bentuk komitmen dari Pemerintah melalui BPHN dalam memperluas access to justice (akses menuju keadilan), terutama pada individu dan kelompok rentan di Indonesia," kata Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana saat menerima penghargaan.
Lebih lanjut, Widodo mengatakan dalam upaya mewujudkan akses keadilan bagi kelompok masyarakat rentan, BPHN telah melakukan sejumlah langkah strategis.
Sebanyak 619 pemberi bantuan hukum (PBH) telah terverifikasi dan terakreditasi oleh BPHN untuk periode 2022-2024. Kemudian, lebih dari 6.200 advokat dan 5.700 paralegal tergabung dalam PBH terakreditasi dan membentuk jaringan yang dinilai tanggap terhadap kebutuhan masyarakat.
Selama tahun 2022, sambung Widodo, jumlah penerima bantuan hukum litigasi mencapai sebanyak 9.389 orang. Dari total tersebut, 2.737 penerima di antaranya adalah perempuan, 521 menerima bantuan hukum litigasi pidana anak, dan 10 orang merupakan penerima bantuan hukum disabilitas.
"Total anggaran program bantuan hukum yang disiapkan Pemerintah pada tahun ini sebesar Rp56,3 miliar. Diharapkan anggaran ini dapat tersalurkan lebih luas dan merangkul berbagai individu maupun kelompok rentan yang seringkali kesulitan mendapatkan akses keadilan," jelasnya.
Penghargaan diberikan dalam acara puncak OGP Summit 2023 di Tallinn, Estonia, Rabu (6/9). Bagi BPHN Kemenkumham, penghargaan tersebut bukan hanya pencapaian, tetapi juga tonggak bersejarah dalam perjuangan menuju keadilan yang merata.
OGP merupakan inisiatif global yang digagas Indonesia bersama tujuh negara lainnya untuk mendorong terwujudnya nilai-nilai keterbukaan pemerintah, yakni transparan, partisipatif, akuntabel, dan inklusif.
Sejak didirikan pada tahun 2011, anggota OGP telah mencapai 76 negara yang mengarusutamakan keterbukaan pemerintah secara kolaboratif melalui proses ko-kreasi dengan masyarakat sipil.
Pada tahun 2022, Kemenkumham dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Pemerintah di sektor akses terhadap keadilan, yang terdiri atas IJRS, PBHI, Asosiasi LBH APIK Indonesia, dan YLBHI, melakukan ko-kreasi.
Ko-kreasi tersebut untuk menghadirkan manfaat bantuan hukum lebih luas serta berlandaskan kondisi dan kebutuhan hukum di lapangan dengan penyelenggaraan Survei Kebutuhan Hukum bagi Kelompok Rentan.
Melalui survei tersebut, diperoleh sejumlah rekomendasi untuk menghadirkan penyelenggaraan bantuan hukum lebih inklusif, yakni revisi undang-undang bantuan hukum, peningkatan jumlah anggaran bantuan hukum, dan implementasi standar layanan bantuan hukum yang lebih luas.
Editor : M Mahfud