Kronologi Lengkap Pembunuhan Wanita di Depok: Suami Siri Cekik Korban hingga Tinggal Tulang
JAKARTA, iNewsDepok.id - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ahmad Ronny Hasiholan (44) sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap istri siri, DH (55). Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, tinggal tulang belulang di sebuah rumah di Kota Depok, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa kelam ini berawal dari hubungan siri yang dimulai sejak Desember 2024 di Bogor, sebelum akhirnya mereka menetap di rumah korban di Depok pada April 2025.
Tragedi ini dipicu oleh pertengkaran rumah tangga yang memuncak pada pertengahan Oktober 2025. Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menjelaskan bahwa saat itu situasi memanas hingga korban mengusir tersangka.
"Hingga korban berteriak-teriak mengusir tersangka," kata Resa, Selasa (10/3/2026).
Mendengar teriakan tersebut, tersangka Ronny berupaya membungkam korban dengan menutup mulutnya menggunakan tangan kanan. Meski korban sempat memberikan perlawanan dengan mencakar tersangka, Ronny justru bertindak lebih sadis.
"Setelah itu, tersangka langsung mencekik korban menggunakan tangan kiri pelaku hingga korban lemas atau tidak berdaya," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar