get app
inews
Aa Read Next : Resmi Dipangkas, Kini Jawa Tengah Menjadi Provinsi di Jawa yang Tidak Memiliki Bandara Internasional

Nurdin Dicecar Penyidik Mabes Polri Soal Kwitansi Rp40 Juta, Kasus Mafia Tanah Depok

Selasa, 11 Januari 2022 | 12:36 WIB
header img
Brigjen Pol Andi Rian, Dirtipidum Bareskrim Polri (Foto: iNews)

DEPOK, iNews.idNurdin Al Ardisoma, politisi Golkar di DPRD Kota Depok menjalani pemeriksaan maraton hingga Senin tengah malam (10/1/2022) di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan. Penyidik mencecar mantan staf Kelurahan Bedahan Depok pada tahun 2015 tersebut soal kwitansi Rp40 juta yang ditandatanganinya.

Nurdin alias Jojon ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus mafia tanah Depok oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri. Nurdin diduga menjadi salah satu aktor di balik tanda tangan palsu Mayjen TNI Purn Emack Syadzily. 

Dalam pemeriksaan Senin kemarin, penyidik Mabes Polri belum menahan Nurdin Al Ardisoma. “Belum ditahan,” kata Brigjen Pol Andi Rian, Direktur Tipidum Bareskrim Polri saat dimintai tanggapan iNews Depok, Selasa (11/1/2022).

BACA JUGA: 

Begini Cara Burhanudin Mangkir dari Pemeriksaan Mabes Polri, Kasus Mafia Tanah Depok

Berdasarkan sumber iNews Depok di lingkungan Mabes Polri, Nurdin terjerat kasus ini karena menandatangani kwitansi senilai Rp 40 juta. Dana ini diduga memiliki kaitan dengan terbitnya Surat Pelepasan Hak (SPH) tanah milik Emack Syadzily yang belakangan diketahui bermasalah.

Dokumen SPH bermasalah karena tanda tangan Emack Syadzily diduga dipalsukan.

Selain tanda tangan Emack Syadzily yang diduga dipalsukan, SPH juga ditandatangani Burhanudin Abu Bakar selaku pejabat PT Abdi Luhur Kawulo Alit dan Camat Sawangan Eko Herwiyanto.  

Tanda tangan Burhanudin dan Eko Herwiyanto yang sekarang menjabat Kadishub Pemkot Depok diduga asli. Inilah dasar keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Satu tersangka lagi yaitu Hanafi diduga menjadi penghubung Emack Syadzily dengan Burhanudin Abu Bakar.

BACA JUGA:

Mafia Tanah Depok, Nurdin Anggota DPRD Depok Diperiksa Hari Ini di Mabes Polri

SPH dan dokumen lain diajukan ke Pemkot Depok dan terbitlah IMB Perumahan Reiwa Town Sawangan seluas 25 hektare.

Nurdin Al Ardisoma saat dimintai tanggapan iNews Depok mengakui adanya dana Rp40 juta. Ia mengungkapkan dana tersebut digunakan untuk mengurus administrasi di Kelurahan Bedahan.

“Saya mah hanya tenaga honorer di bagaian pelayanan Kelurahan Bedahan pada tahun 2015. Saya sebagai petugas di bagian layanan ya hanya menjalankan tugas saja,” cetus Nurdin. 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut