DEPOK, iNews.id – Eko Herwiyanto Kadishub Depok hari ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Camat Sawangan tahun 2015 ini dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas terbitnya Surat Pelepasan Hak (SPH) tanah milik Mayjen TNI Emack Syadzily, mantan Direktur BAIS.
Pemeriksaan Eko Herwiyanto berlangsung di Mabes Polri sejak pukul 10.00 WIB hari ini, Rabu (12/1/2022). Eko diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus mafia tanah Depok terkait SPH tanah Emack Syadzily yang kemudian menjadi syarat keluarnya IMB Perumahan Reiwa Town seluas 25 hektare oleh Pemkot Depok.
BACA JUGA:
Mafia Tanah Depok, Nurdin Anggota DPRD Depok Diperiksa Hari Ini di Mabes Polri
“Ya hari ini sedang diperiksa,” kata Brigjen Andi Rian, Direktur Tipikor Bareskrim Polri saat dimintai tanggapan iNews Depok.
Sebelumnya, Eko juga sudah diperiksa pekan lalu, tepatnya pada Senin, 3 Januari 2022. Eko sendiri ditetapkan sebagai tersangka akhir tahun 2021 bersama Nurdin Al Ardisoma, Burhanudin Abu Bakar, dan Hanafi.
Menurut sumber iNews Depok di lingkungan Mabes Polri, fokus utama penyidikan terhadap Eko adalah posisinya sebagai Petugas PPATS (Petugas Pencatat Akta Tanah Sementara). Sebagai camat, ia memiliki kewenangan sebagai petugas PPATS.
Masalahnya adalah, saat menandatangani Surat Pelepasan Hak, Eko tahun 2015 diduga menyalahi prosedur. Seharusnya pada saat pendandatanganan SPH, semua pihak harus hadir.
BACA JUGA:
Ini Nama Tersangka Dugaan Kasus Mafia Tanah di Depok
Eko diduga menandatangani SPH tanpa kehadiran Emack Syadzily sebagai penjual tanah. Emack sendiri belakangan melaporkan kasus penipuan karena tanda tangannya dipalsukan. Emack mengaku belum menerima sepeserpun dari penjualan tanahnya.
iNews Depok sudah mencoba berkali-kali menghubungi telepon seluler Eko Herwiyanto baik dengan meninggalkan pesan maupun dengan telepon langsung. iNews Depok juga mendatangi kantor Eko Herwiyanto di Dishub Depok. Namun Eko belum berhasil ditemui dan belum memberikan tanggapan.
Editor : M Mahfud