get app
inews
Aa Read Next : Teguh Onoh Caleg Perindo Dapil BCL Usung Perubahan untuk Pacu Kemajuan Kota Depok

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Banding

Rabu, 12 Januari 2022 | 12:47 WIB
header img
Pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie . Foto: Okezone

JAKARTA, iNews.id -  Pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sang sopir Zen Vivata mengajukan banding terkait vonis satu tahun penjara kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Kami mengajukan banding yang mulia," ucap Ardi Bakrie mewakili ketiga terdakwa, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Hakim memberikan tenggat waktu selama satu minggu bagi penasehat hukum Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto untuk mendaftarkan memori bandingnya ke Pengadilan Tinggi.

Keputusan banding itu juga disampaikan kuasa hukum para terdakwa, Wa Ode Nur Zainab.

"Sehubungan dengan kliennya kami menyampaikan langsung banding, sehingga dalam hal ini apa yang menjadi putusan majelis hakim, belum bisa dilaksanakan atau belum incraht," kata Wa Ode.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Muhammad Damis mengatakan, putusan itu nantinya semua akan dilaksanakan penuntut umum setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Itu haknya penuntut umum untuk melaksanakan putusan, eksekusi putusan secara yurisdiksi oleh jaksa," katanya.

Sementara untuk jaksa penuntut umum (JPU) akan pikir-pikir terlebih dahulu  selama tujuh hari sebagaimana ketentuan KUHAP.
BACA JUGA:

Perankan Amora Tokoh Utama dalam Film Bukan Cinderella, Fuji Beradu Akting dengan Rafael Adwel

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Nia Ramadhani, Ardie Bakrie dan, Zen Vivanto. Ketiganya divonis karena penyalahgunaan narkoba.

Majelis hakim persidangan menganggap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto dinyatakan bersalah telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Ardiansyah, dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022.

Editor : Ikawati

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut