Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi Dipangkas, Kini Jawa Tengah Menjadi Provinsi di Jawa yang Tidak Memiliki Bandara Internasional
Advertisement . Scroll to see content

Herry Wirawan Dihadirkan di Persidangan Hari Ini

Selasa, 11 Januari 2022 | 12:48 WIB
  • author TIm iNews
Herry Wirawan  Dihadirkan di Persidangan Hari Ini
Herry Wirawan saat datang ke persidangan. Foto: Okezone

BANDUNG, iNews.id  -  Tuntutan hukum kepada Herry Wirawan, pelaku pelecehan seksual terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2021).

Herry sengaja dihadirkan untuk mendengarkan tuntutan hukuman yang akan dibacakan secara langsung oleh jaksa atas perbuatan bejatnya.

"Terdakwa kita hadirkan di persidangan. Seperti disaksikan, dari rutan kita bawa ke ruang sidang," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil.

Menurut Dodi, Herry sengaja dihadirkan berdasarkan hasil diskusi dengan perangkat persidangan, yakni hakim, jaksa, termasuk pengacaranya.

"Memang kita akan membacakan tuntutan. Dengan hadirnya terdakwa kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," katanya.

Herry tiba di PN Bandung menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, lalu langsung bergegas memasuki Ruang Sidang 1 PN Bandung.

BACA JUGA:

Praktisi Hukum: Seharusnya Polisi Juga Jerat Ferdinand dengan Pasal Penodaan Agama

Herry yang mengenakan kemeja putih, peci hitam dan rompi tahanan merah dan dirangkul petugas tampak tergesa-gesa memasuki ruang sidang.

Diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai melecehkan 13 santriwati hingga beberapa di antaranya hamil dan melahirkan.

Editor: Ikawati

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut