BANDUNG, iNews.id - Tuntutan hukum kepada Herry Wirawan, pelaku pelecehan seksual terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2021).
Herry sengaja dihadirkan untuk mendengarkan tuntutan hukuman yang akan dibacakan secara langsung oleh jaksa atas perbuatan bejatnya.
"Terdakwa kita hadirkan di persidangan. Seperti disaksikan, dari rutan kita bawa ke ruang sidang," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil.
Menurut Dodi, Herry sengaja dihadirkan berdasarkan hasil diskusi dengan perangkat persidangan, yakni hakim, jaksa, termasuk pengacaranya.
"Memang kita akan membacakan tuntutan. Dengan hadirnya terdakwa kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," katanya.
Herry tiba di PN Bandung menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, lalu langsung bergegas memasuki Ruang Sidang 1 PN Bandung.
BACA JUGA:
Praktisi Hukum: Seharusnya Polisi Juga Jerat Ferdinand dengan Pasal Penodaan Agama
Herry yang mengenakan kemeja putih, peci hitam dan rompi tahanan merah dan dirangkul petugas tampak tergesa-gesa memasuki ruang sidang.
Diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai melecehkan 13 santriwati hingga beberapa di antaranya hamil dan melahirkan.
Editor : Ikawati