PAMEKASAN, iNews.id- Habib Yusuf Alkaf ditangkap aparat Polres Pamekasan karena diduga melakukan pencabulan terhadap santriwatinya.
Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan telah dilakukan penahanan sejak 1 Februari 2022..
"Sampai saat ini korban masih dua, namun kami dari polres Pamekasan membuka diri, mungkin ada orangtua korban yang anaknya ada korban kasus pencabulan ini, itu silakan jangan ragu melaporkan kepada kami," jelas Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tommy Prambana.
Adapun motif pelaku dengan memanggil korban ke dalam bilik kamar lalu meminta dipijat badannya. Saat itulah pelaku melakukan aksi pencabulan kepada korban.
"Setelah itu dengan alasan para korban mendapat barokah, dan juga agar para korban ini awet muda," ujarnya.
Tommy mengatakan, korban diberikan pendampingan psikologi karena dikhawatirkan mengalami trauma. "Sampai saat ini juga masih dilakukan terapi," jelasnya.
BACA JUGA:
Kasus Covid-19 Bertambah, DPR Lakukan Pembatasan Aktivitas
Kepolisian juga menunjukkan barang bukti pakaian yang dipakai korban saat dicabuli oleh habib berusian 37 tahun ini.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman paling ringan 5 tahun hingga 15 tahun penjara dengan denda sekitar Rp2 miliar.
Editor : Ikawati