get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi Dipangkas, Kini Jawa Tengah Menjadi Provinsi di Jawa yang Tidak Memiliki Bandara Internasional

Kemenkumham Tunggu Langkah Hukum Herry Wirawan

Rabu, 16 Februari 2022 | 21:28 WIB
header img
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Foto: Okezone

JAKARTA, iNews.id – Majelis Hakim PN Bandung telah menjatuhi hukuman seumur hidup terhadap Herry Wirawan, meskipun jaksa menuntut mati dan suntik kebiri kepada predator seksual itu.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung terhadap pemerkosa 13 santriwati itu. "Ya apa pun keputusan pengadilan tetap harus dihargai," kata Yasonna Laoly, Rabu (16/2).

Yasonna mengatakan Kemenkumham masih menunggu langkah hukum Herry sebelum terlibat mengeksekusi putusan perkara pemerkosaan belasan santriwati. "Kami lihat apakah beliau (Herry) banding atau tidak, nanti dilihat saja," ujarnya.

BACA JUGA:

Mertua Aurel Hermansyah Minta Menantunya Melahirkan Secara Normal

Lewat kuasa kuasa hukumnya, Herry menyatakan belum mengambil sikap atas putusan hakim tersebut. Herry masih memiliki waktu hingga tujuh hari ke depan untuk menentukan sikapnya.

"Terdakwa sendiri yang akan menyikapi, sekarang belum ada. Terdakwa memiliki waktu tujuh hari. Kalau tujuh hari tidak memberikan sikap, berarti terdakwa menerima," tutur Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan seusai sidang vonis.

Menurut Ira, pihaknya kini hanya bisa memberi tahu terdakwa terdakwa tentang hak-hak yang dapat diterima terdakwa, apakah menerima, pikir-pikir atau banding. "Kalau terdakwa memilih banding berarti kami menyiapkan memori bandingnya," kata Ira.

Saat disinggung harapan kliennya tentang hukumannya, Ira mengaku tidak bisa mengungkapkannya. "Kalau mengenai harapan, itu tidak bisa kita ungkapkan karena di sini yang kita hadapi putusan hakim dan pilihannya pikir-pikir banding atau terima. Kalau harapan tidak bisa kami ungkapkan," tandas Ira.

Sementara itu keluarga korban santriwati menyampaikan kekecewaannya atas vonis hakim yang di luar harapan mereka.

"Kami termasuk keluarga korban kecewa ya, sangat kecewa karena di luar harapan korban dan keluarga korban," kata kuasa hukum para korban, Yudi Kurnia, Rabu (16/2).

Yudi menilai perbuatan yang dilakukan oleh Herry sudah cocok untuk diberikan hukuman mati. Terlebih dampaknya meninggalkan trauma besar atas perhatian Herry kepada para korban.

Editor : Ikawati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut