get app
inews
Aa Read Next : Teguh Onoh Caleg Perindo Dapil BCL Usung Perubahan untuk Pacu Kemajuan Kota Depok

Dugaan Mafia Tanah Lahan 8,7 Ha di PIK 2 Sampai ke Meja Menteri ATR/BPN dan Kapolda Metro

Selasa, 16 Mei 2023 | 22:29 WIB
header img
Lahan di PIK 2 ini disebut-sebut masuk dalam kasus sengketa lahan 8,7 Hektare yang sudah ditangani Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsDepok.id -Dugaan bermainnya mafia tanah di lahan 8,7 hektare di Pantai Indah Kapuk 2 dilaporkan ke Menteri ATR/BPN dan Kepolda Metro Jaya.

Hal tersebut disampaikan Patra M Zen, Kuasa Hukum Charlie Chandra kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Seperti telah diberitakan sebelumnya, kasus sengketa lahan 8,7 hektar SHM No.5/Desa Lemo Tangerang sudah ditangani Polda Metro Jaya. Lahan tersebut disebut Patra M Zen masuk dalam cluster Tokyo Riverside.

“Kami telah melaporkan ke Menteri ATR/BPN didampingi Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Ilyas Tedjo Priyono,” kata Patra M Zen.

Menurut Patra, BPN Pusat akan memanggil dua pejabat BPN Tangerang terkait lahan 8,7 hektare SHM No 5/Desa Lemo.

Kasus tersebut juga dilapokran ke Kapolda Metro Jaya. "Alhamdulillah Pak Kapolda cepat merespon. Beliau punya track record cemerlang, sebelumnya sebagai Deputi Penindakan KPK", pungkas Patra. 

"Jika pimpinan BPN dan pimpinan Polri tegas dan committed seperti Pak Menteri dan Pak Kapolda, masyarakat optimis mafia  tanah bisa diberantas," tambah Patra, yang juga mantan Ketua Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia.

Patra lalu menjelaskan duduk permasalah lahan 8,7 hektare yang sekarang diperjualbelikan oleh pengembang Pantai Indah Kapuk 2. 

"Klien saya adalah ahli waris Sumita Chandra selaku pemilik tanah seluas 8,7 hektar pernah ditekan untuk menjual tanah ini dengan harga sangat murah," jelas Patra. 

Tanah tersebut dibeli Sumita Chandra pada 9 Februari 1988 yang dituangkan dalam Akta Jual Beli No.38/5/VII/Teluk Naga/1988 dengan Notaris/PPAT Ny Umi Suskandi Sutamto serta sudah diterbitkan sertifikat hak milik SHM No.5/Lemo atas nama Sumita Chandra.

"Bukan negosisasi yang dilakukan,  pada 28 Desember 2022, Charlie Chandra justru dilaporkan pidana oleh AF, kuasa hukum PT MBM ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melanggar Pasal 266 dan 372 KUHP," tambah Patra. 

Laporan ini dibuat dalam proses permohonan balik nama sertifikat yang diajukan oleh Charlie Chandra ke Badan Pertanahan Negara Kabupaten Tangerang.

 "Klien saya diperiksa penyidik unit Harda Diskrimum Polda Metro Jaya sebagai saksi pada 2 Maret 2023. Di hari yang sama, penyidik juga mengambil izin penyitaan dari PN Tangerang terhadap SHM No.5/Lemo di BPN Tangerang," jelas Patra. 

Selanjutnya pada 11 Maret 2023 kliennya mendapat surat dari Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten mengenai Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023 tentang Pembatalan Pencatatan Peralihan SHM No.5/Lemo tertanggal 3 Maret 2023.

Sementara itu Aulia Fahmi, kuasa hukum PT MBM  saat dimintai tanggapan menyatakan ada cacat hukum saat Sumita Chandra memperolah tanah 8,7 hektare tersebut. Hal tersebut dibuktikan dengan uji Labkrim terhadap sejumlah dokumen terkait peralihan lahan.

”Kami akan laporkan kasus ini kembali ke Polda Metro Jaya,” kata Aulia Fahmi.
 

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut