get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Metro Jaya Tahan 4 Mantan Anggota Polres Metro Jaksel, Imbas Kasus Pemerasan AKBP Bintoro

Polisi Ungkap Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro, Pengamat Henry Indraguna: Tindak Tegas!

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:54 WIB
header img
Pemerhati hukum Prof Henry Indraguna. (Foto: dok. iNews)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro diamankan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Dia diduga memeras bos jaringan klinik laboratorium Prodia yang anaknya terjerat kasus pembunuhan di Jakarta Selatan.

Pemerhati hukum Prof Henry Indraguna mengapresiasi gerak cepat Bidang Propam Polda Metro Jaya yang telah  melakukan penempatan khusus (patsus) terhadap empat mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan. Patsus ini buntut penyelidikan dugaan kasus pemerasan AKBP Bintoro yang mencapai miliaran rupiah terhadap bos Prodia.

Di mana keempat anggota yang ditahan adalah perwira polisi yang sebelumnya berdinas di Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

"Keempat mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan itu inisial B dan G selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Sedangkan Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel dan inisial ND selaku Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel," ujar Prof Henry Indraguna, Selasa (28/1/2025).

"Kita perlu mendukung tindakan Kapolda Metro Jaya yang berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap oknum personel secara prosedural, proporsional, dan profesional," imbuh Henry.

Di waktu yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan terhadap oknum empat personel yang telah di-patsus dalam tahap penyelidikan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas," kata Ade Ary.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut