get app
inews
Aa Text
Read Next : Debat Capres 2024, Ganjar Pranowo Ingin Sat Set Perhatikan Nasib Guru Indonesia

Imbas Anaknya Aniaya Mahasiswa di Medan, Jabatan AKBP Achiruddin Kini Berakhir

Kamis, 27 April 2023 | 18:44 WIB
header img
AKBP Achiruddin. Foto: Ist

"Saya juga sudah mengirim tim ke sana," imbuhnya.

AKBP Achiruddin disebut-sebut melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Beleid itu mengatur bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadiannya dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar dan tidak patut.

Achiruddin tidak hanya dicopot dari jabatannya, tetapi dia juga dimasukkan ke penempatan khusus atau patsus.

Diketahui dalam video viral yang beredar, sosok Achiruddin diduga membiarkan aksi anaknya yang tengah menganiaya Ken Admiral.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut