Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Debat Capres 2024, Ganjar Pranowo Ingin Sat Set Perhatikan Nasib Guru Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Imbas Anaknya Aniaya Mahasiswa di Medan, Jabatan AKBP Achiruddin Kini Berakhir

Kamis, 27 April 2023 | 18:44 WIB
  • author Tama
Imbas Anaknya Aniaya Mahasiswa di Medan, Jabatan AKBP Achiruddin Kini Berakhir
AKBP Achiruddin. Foto: Ist

"Saya juga sudah mengirim tim ke sana," imbuhnya.

AKBP Achiruddin disebut-sebut melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Beleid itu mengatur bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadiannya dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar dan tidak patut.

Achiruddin tidak hanya dicopot dari jabatannya, tetapi dia juga dimasukkan ke penempatan khusus atau patsus.

Diketahui dalam video viral yang beredar, sosok Achiruddin diduga membiarkan aksi anaknya yang tengah menganiaya Ken Admiral.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut