get app
inews
Aa Read Next : Debat Capres 2024, Ganjar Pranowo Ingin Sat Set Perhatikan Nasib Guru Indonesia

Rekomendasi Kemenkopolhukam Kasus Helmut, Perizinan Pengalihan Kepemilikan PT CLM Melanggar Hukum

Sabtu, 06 Mei 2023 | 11:21 WIB
header img
Rekomendasi Kemenkopolhukam Untuk Kasus Helmut Hermawan, Proses Perizinan Pengalihan Kepemilikan PT CLM oleh Dirjen AHU Melanggar Hukum. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsDepok.id - Kuasa hukum Helmut Hermawan, Soleh Amin angkat bicara mengenai kronologi terbitnya surat rekomendasi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tentang sengkarut peralihan kepemilihan PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) oleh Zainal Abidin. Surat rekomendasi tersebut diterima pada 18 April 2023. 

"Jadi awalnya kita mengajukan permohonan perlindungan hukum terkait dengan keberadaan kepemilikan APMR di CLM yang disengketakan oleh pihak lain. Nah ternyata ada perubahan-perubahan tanpa sepengetahuan dari pemilik APMR, melalui mekanisme penerbitan dokumen dalam bentuk akta notaris pada tanggal 24 Agustus 2022," ujar Soleh kepada wartawan, pada Sabtu (6/5/2023).

 
Soleh mengungkapkan di dalam akta itu, pada tanggal 24 Agustus 2022 itu terjadi pengambilalihan saham APMR tanpa melalui forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan persetujuan pemiliknya.

"Pada tanggal 13 September 2022 Notaris Oktaviani membuat akta nomor 06 yang isinya itu mengeluarkan saham baru sebanyak 1000 lembar di APMR." ungkapnya.

Sehingga, lanjut Soleh, di dalam akta 06 tanggal 13 September 2022 itu, komposisi saham PT APMR menjadi berubah total.

"Dan itu semuanya dilakukan tanpa melalui RUPS pemiliknya, tanpa melalui persetujuan dari ketetapan pengadilan," kata Soleh.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut