DEPOK, iNewsDepok.id - Usai pelaku penganiayaan mahasiswa berinisial AH ditetapkan tersangka. Ayah pelaku yang merupakan perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin, yang bertugas di Mapolda Sumatra Utara (Sumut) dicopot dari jabatannya.
AKBP Achiruddin diduga melanggar kode etik karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. Sebelumnya, anak dari AKBP Achiruddin melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengapresiasi Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak yang menindak AKBP Achiruddin Hasibuan. Kapolda Sumut mencopot Achiruddin dari jabatan di Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Achiruddin diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Bina Operasi Direktorat Narkoba Polda Sumut atas perbuatannya membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.
"Itu sudah ditindak, dan saya apresiasi kepada Pak Panca, Kapolda Sumatera Utara, dia sudah mengambil langkah-langkah," kata Mahfud di Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Mahfud juga mengaku telah mengirim tim ke Sumatera Utara guna mengawal kasus AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Saya juga sudah mengirim tim ke sana," imbuhnya.
AKBP Achiruddin disebut-sebut melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Beleid itu mengatur bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadiannya dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar dan tidak patut.
Achiruddin tidak hanya dicopot dari jabatannya, tetapi dia juga dimasukkan ke penempatan khusus atau patsus.
Diketahui dalam video viral yang beredar, sosok Achiruddin diduga membiarkan aksi anaknya yang tengah menganiaya Ken Admiral.
Editor : M Mahfud