get app
inews
Aa Read Next : Kemacetan Arus Mudik Lebaran 2024, Disiapkan Contraflow KM 36-72 Tol Jakarta-Cikampek Lanjut Oneway

Kontennya Dianggap Mencemarkan Nama Baik, Youtuber Koko Dwi Rianto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Sabtu, 29 April 2023 | 16:30 WIB
header img
Kreator konten YouTube, Koko Dwi Rianto dilaporkan polisi. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsDepok.id - Lim Sonny, Direktur PT Ashley Profesional Indonesia, melaporkan Koko Dwi Rianto, kreator konten YouTube ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait unggahan di akun YouTube-nya yang dinilai tendensius.

Laporan itu dibuat oleh Bagus Satriya Wicaksono, selaku kuasa hukum Lim Sonny, ke SPKT Polda Metro Jaya pada Sabtu (29/4/2023). 

Laporan itu telah tercatat di Nomor: STTLP/B/2301/IV/ 2023/SPKT/ POLDA METRO JAYA 

"Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial atau pasal 27 ayat 3 UU ITE," kata Bagus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (29/4/2023).

Dia menjelaskan dugaan tindak pidana yang dilakukan Koko Dwi Rianto itu berupa unggahan sebanyak tiga kali soal produk Ashley Audio Sound System.

"Yang mana telah memposting tiga kali mengenai produk Ashley Audio Sound System dengan pemberitaan tidak seimbang atau tendensius," ujarnya.

Upaya pelaporan itu, kata dia bukan hanya sebagai pembelajaran, tetapi klien berhak mengetahui motif pembuatan konten tersebut.

"Kami sangat dirugikan baik materiil maupun immateriil terhadap kelangsungan bisnis terutama pada pasar di Indonesia yang telah dirintis selama 10 tahun ini," tambahnya.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut