SERANG, iNewsDepok.id - Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso marah kepada tujuh tersangka pengoplos serta pembungkus ulang beras premium dari pemerintah, yang ditangkap oleh jajaran Polda Banten. Karena ulah mereka, harga beras di Indonesia masih mahal hingga saat ini.
Tujuh tersangka ini diamankan karena menindaklanjuti inspeksi yang dilakukan Budi Waseso beberapa waktu lalu ke gudang Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), di Jakarta Timur, yang menemukan praktik kecurangan dengan mencampur beras dan memindahkan beras Bulog ke karung merek lain dengan harga yang lebih mahal.
Hal ini kemudian menjadi tugas Polda Banten untuk menurunkan Satgas Pangan yang selanjutnya bergerak cepat dengan mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen, dan persaingan dagang dengan cara mengemas ulang beras Bulog menjadi kemasan merek lain.
Kegiatan ini dihadiri Direktur Utama Perum Bulog Komjen Pol Purn. Budi Waseso didampingi Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto, PJ Gubernur Banten Al-Muktabar, Wakapolda Banten Brigjen Pol M. Sabilul Alif, PJU Banten serta rekan media.
Ulah para pelaku berakhir di Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Banten, yang menangkap mereka di sejumlah daerah di Banten.
"Mempacking ulang beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek, mengoplos beras Bulog dan beras lokal, menjual beras diatas harga HET," ujar Buwas, Dirut Bulog, di Polda Banten, Jumat (10/02/2023).
Tujuh tersangka pengoplos serta pembungkus ulang beras yang diedarkan ke sejumlah toko dan pasar tradisional di wilayah Banten itu berinisial AL (58), ID (30), HS (36), TL (39), BR (31), FR (42) dan HM (66).
Mereka ditangkap di wilayah hukum Polres Cilegon, Polresta Serang Kota, Polres Serang, Polres Pandeglang dan Polres Lebak dalam dua hari, Rabu-Kamis, 8-9 Februari 2023.
"Satgas Pangan Polda Banten menangkap tujuh tersangka dalam kurun waktu dua hari, sejak Rabu, 8 Februari sampai dengan Kamis, 9 Februari 2023," ujar Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto, di tempat yang sama.
Dalam aksinya, para tersangka juga berpura-pura memasukkan beras Bulog ke tempat penggilingan, sehingga seolah-olah beras premium itu berasal dari petani lokal.
Dari para tersangka, Satgas Pangan Polda Banten menyita barang bukti berupa 350 ton beras, lima timbangan digital, enam mesin jahit, karung beras premium berbagai merek sebanyak 10 ribu bungkus, hingga karung bekas Bulog sebanyak 8 ribu bungkus.
Para tersangka dikenakan Pasal 62 ayat 1, juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d, Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
"Dikenakan juga Pasal 382 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1,4 tahun," imbuh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto.
Editor : Mahfud