Diserahkan Bareskrim, Kejari Depok Langsung Tahan 3 Bos Dana Syariah Indonesia
DEPOK, iNews Depok.id – Kejaksaan Negeri Depok langsung melakukan penahanan terhadap 3 tersangka kasus Fintech PT Dana Syariah Indonesia usai diserahkan penyidik Bareskrim Polri.
Tiga tersangka adalah bos alias pejabat tinggi PT Dana Syariah Indonesia, yakni TAJ (Direktur Utama), MY (pemegang saham sekaligus Direktur Advisor), dan ARL (Komisaris).
Kepala Kejari Depok, Arif Budiman menyatakan tersangka diduga melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan layanan fintech syariah.
Ketiganya dijerat sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Ketiganya langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Juni 2026 hingga 28 Juni 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok," kata Arif Budiman, Kamis (11/6/2026).
Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok akan menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan proses penuntutan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok.
Arif Budiman menegaskan pihaknya akan menjalankan seluruh tahapan penanganan perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen menjalankan proses hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel guna menegakkan supremasi hukum serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak,” tegas Arif Budiman.
Editor : M Mahfud