get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi Dipangkas, Kini Jawa Tengah Menjadi Provinsi di Jawa yang Tidak Memiliki Bandara Internasional

Ikuti Kenaikan Harga BBM, Segini Tarif Angkutan Umum Depok dan Bogor, Berikut Rinciannya

Senin, 05 September 2022 | 15:06 WIB
header img
Harga tarif angkutan umum jurusan Parung-Depok sudah naik dimulai dari hari ini mengikuti kenaikan tarif BBM. Foto: Aprodithe Kyrie EWC/iNews Depok

DEPOK, iNewsDepok.id – Kenaikan harga BBM membuat tarif angkutan umum di Depok dan Bogor ikut naik.  DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Bogor mengeluarkan surat edaran angkutan umum sebagai respons atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Dalam surat edaran tersebut, DPC Organda menyampaikan penyesuaian tarif khusus untuk Angkutan Perkotaan Lokal Kabupaten Bogor dan AKDP (Antar Kota Dalam Propinsi) di wilayah Kabupaten Bogor.

Penjabaran kenaikan tarif baru tersebut sebagai berikut:

• Jarak dekat naik sebesar Rp1.000.
• Jarak sedang naik sebesar Rp1.500.
• Jarak terjauh naik sebesar Rp2000.
• Tarif pelajar disesuaikan.

DPC Organda juga memberikan pembaharuan kenaikan tarif untuk Angkutan Umum jurusan Parung - Depok, pada Senin hari ini (5/9/2022).

Tarif lama pada angkutan umum jurusan Parung-Depok umumnya sebesar Rp8000 namun naik menjadi Rp10.000. Untuk jarak dekat, dari Rp3000 menjadi Rp4000. Sedangkan untuk jarak sedang, dari Rp5000 naik menjadi Rp6500.

Hamdani, selaku supir angkut 03 dengan jurusan Parung-Depok mengaku kenaikan BBM sangat memberatkan bagi para supir angkot.

"Kalau tarif angkot ngga naik, ya berat saya juga, biasanya bensin pulang pergi 30ribu perliter sekarang jadi 40ribu." ujarnya saat diwawancarai oleh iNewsDepok (5/9/2022).
 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut