get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebut Paminal Polda Kalsel Tak Obyektif, Pelapor Minta Kasus Penyekapan Ini Ditangani Paminal Mabes

Kamaruddin Simanjuntak: Polisi Terbelah Jadi Dua Kubu Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jum'at, 05 Agustus 2022 | 15:39 WIB
header img
Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyebut dua kubu di kepolisian dalam perkara penembakan Brigadir J. Foto: SINDOnews

Seperti diketahui, kasus tewasnya Brigadir J menjadi penuh misteri karena penjelasan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada 11 Juli 2022 mengandung banyak kejanggalan. Dia mengatakan kalau Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang saat kejadian masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, setelah Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.

Saat insiden, kata Ramadhan, Brigadir J yang berada di lantai dasar, menembak Bharada E tujuh kali dan Bharada E menembak lima kali. Saat konferensi pers pada 12 Juli 2022, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto yang saat itu masih menjadi Kapolres Jakarta Selatan, mengatakan, hasil autopsi sementara terhadap jenazah Brigadir J terdapat tujuh luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar dan satu proyektil bersarang di dada. 

Namun, dari hasil visum et repertum diketahui, kalau sedikitnya ada empat luka tembak yang semuanya tembus, yakni dari belakang kepala tembus ke hidung, dari leher kiri tembus ke bibir, satu tembakan yang menebus dada, dan satu lagi menembus lengan kanan. 

Luka tembak dari belakang kepala tembus ke hidung mengindikasikan kalau Brigadir J ditembak dari belakang.

Sejak awal, pengacara dan keluarga Brigadir J telah tidak percaya pada kronologi yang dibeberkan Ramadhan. Apalagi karena dari hasil komunikasi Brigadir J dengan pacarnya, Vera Simanjuntak, diketahui kalau Brigadir J telah menerima ancaman pembunuhan sejak akhir Juni hingga 7 Juli 2022. Karenanya, keluarga melalui pengacara lalu melaporkan kasus tewasnya Brigadir J dengan dugaan sebagai pembunuhan berencana sebagaimana diatur pada pasal 340 KUHP.

Saat polisi mengumumkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) malam, polisi mengakui kalau penetapan tersangka ini mengacu pada laporan pengacara keluarga Brigadir J.

Penetapan tersangka ini pun bukan oleh penyidik Polda Metro Jaya yang semula menangani kasus ini, tetapi oleh tim khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang.

 

 

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut