Idulfitri 2026 Jumat atau Sabtu? Kemenag Gelar Sidang Isbat Sore Ini
JAKARTA, iNews Depok.id - Kapan jadinya Idulfitri 2026 atau lebaran 2026? Hari Jumat atau Sabtu? Kementerian Agama (Kemenag) akan memutuskan lewat sidang penetapan (isbat) 1 Syawal 1447 Hijriah, sore hari ini Kamis (19/3/2026).
Sidang isbat dijadwalkan berlangsung di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta mulai pukul 16.00 WIB.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam), Abu Rokhmad menyebut, sidang isbat akan melibatkan berbagai unsur, termasuk pakar astronomi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), planetarium, observatorium, perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, serta instansi terkait lainnya.
"Sidang isbat didasarkan pada data hisab dan hasil rukyat yang diverifikasi, serta melalui mekanisme yang terbuka kepada publik,” kata Abu dalam keterangan tertulis dikutip, Kamis (19/3/2026).
"Sidang isbat melibatkan representasi yang luas, keputusan sidang isbat memiliki legitimasi keagamaan yang kuat,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menambahkan, kesiapan teknis terus dimatangkan, termasuk koordinasi pemantauan rukyatul hilal di berbagai titik di Indonesia.
“Dari sisi teknis, kami telah menyiapkan dukungan sarana dan prasarana sidang, sistem pelaporan rukyat, serta koordinasi dengan titik-titik pemantauan hilal di seluruh Indonesia. Harapannya, proses sidang dapat berjalan tertib, akurat, dan informatif bagi masyarakat,” ujar Arsad
Ia mengimbau masyarakat menunggu pengumuman resmi pemerintah setelah seluruh rangkaian sidang selesai.
Sidang isbat akan diawali dengan seminar posisi hilal, dilanjutkan verifikasi laporan rukyatul hilal dari berbagai daerah, kemudian pelaksanaan sidang isbat dan pengumuman resmi penetapan 1 Syawal 1447 H oleh Menteri Agama.
Sementara itu dilaporkan, Kemenag juga melakukan pemantauan hilal di 117 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Pengamatan ini dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama bersama Kantor Kemenag kabupaten/kota, Pengadilan Agama, organisasi kemasyarakatan Islam, serta instansi terkait di daerah.
Editor : M Mahfud