get app
inews
Aa Text
Read Next : Wow, Bharada E Sebut Putri dan Brigadir J Sering Pergi Berduaan

Kamaruddin Simanjuntak: Polisi Terbelah Jadi Dua Kubu Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jum'at, 05 Agustus 2022 | 15:39 WIB
header img
Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyebut dua kubu di kepolisian dalam perkara penembakan Brigadir J. Foto: SINDOnews

JAKARTA, iNewsDepok.id - Pengacara Keluarga Brigadir J , Kamarudin Simanjuntak, mengatakan, Polri terbelah menjadi dua kubu dalam perkara pembunuhan yang dilakukan Bharada E atau Richard Eliezer Phudiang Lumiu, terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Dua kubu yang dimaksud adalah kubu yang ingin membuka kasus itu dengan terang benderang, dan kubu yang ingin menutup kasus itu. 

“Dari pihak kepolisian, ada dua kubu yang saya perhatikan. Ada yang ingin membuka masalah ini secara terang benderang, tetapi ada juga kubu yang berusaha terus menutup perkara ini,” katanya dalam Forum Grup Diskusi bertajuk “Menguak Kasus Penembakan Brigadir J: Masa Depan Polri di Tangan Bareskrim dan Satgasus” via zoom, Jumat (5/8/2022). 

Lebih jauh dia menjelaskan, kubu yang berusaha menutupi kasus itu terlihat dari caranya yang menghilangkan barang bukti untuk menghalangi penyidikan, dan membuat isu bernuansa hoaks agar kasus pembunuhan itu tidak terkuak. 

“Bahkan, ada dugaan merekayasa agar pelaku tidak dijadikan tersangka, sehingga menyuruh Bharada E sebagai pelaku,” imbuhnya.

Tindakan lain dari kubu ini agar kasus tak terungkap adalah dengan tidak pernah memperlihatkan baju yang dikenakan Brigadir J saat ditembak, dan juga tiga unit handphone-nya. Padahal, baju dan handphone itu dapat menjadi petunjuk penting tentang apa sebenarnya yang terjadi pada Brigadir J saat tewas pada 8 Juli 2022.

"Malah saya dengar, HP yang disita (polisi), itu HP yang baru dibeli, bukan HP (Brigadir J yang) sesungguhnya,” tegas dia.

Kamaruddin mengapresiasi kubu Polri yang ingin membuka kasus ini secara terang-benderang dengan menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan jeratan pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP, karena membuka kemungkinan adanya tersangka lain.

"Kita perkirakan (pelaku) minimal sembilan bahkan sampai 10 orang, begitu,” katanya.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut