get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi Jadi Tersangka, Nadiem Makarim Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba

10 Tahun Tidak Tuntas, Polri Diminta Terus Proses Denny dalam Dugaan Korupsi Payment Gateway

Rabu, 21 Mei 2025 | 11:44 WIB
header img
Polri diingatkan dapat menyelesaikan penyelesaian kasus dugaan korupsi payment gateway Kemenkumham. Foto: Ilustrasi

JAKARTA, iNewsDepok.id - Polri diingatkan dapat menyelesaikan penyelesaian kasus dugaan korupsi payment gateway Kemenkumham dengan segera membawa tersangka eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) DI ke pengadilan untuk diadili. 

Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) Fernando Emas mengatakan kasus ini sudah menggantung hingga  10 tahun belum selesai. 

Sementara DI di situs miliknya beberapa bulan lalu juga sempat menyinggung status tersangka yang disandangnya telah genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025 lalu.

“Mabes Polri harus melanjutkan kembali kasus tersebut dan segera membawa Denny Indrayana ke persidangan di Pengadilan. Jangan sampai mangkraknya kasus yang melibatkan DI akan semakin memperburuk citra Polri di masyarakat,” kata Fernando, Rabu,(21/5/2025).

Fernando menyayangkan mangkraknya kasus ini sekaligus mengingatkan pentingnya kepastian hukum. Kasus ini sendiri diduga mencapai Rp32 miliar..

“DI  perlu mendapatkan kepastian hukum terkait dengan proses hukum kasus dugaan korupsi Payment Gateway di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” tandasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut