10 Tahun Tidak Tuntas, Polri Diminta Terus Proses Denny dalam Dugaan Korupsi Payment Gateway
JAKARTA, iNewsDepok.id - Polri diingatkan dapat menyelesaikan penyelesaian kasus dugaan korupsi payment gateway Kemenkumham dengan segera membawa tersangka eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) DI ke pengadilan untuk diadili.
Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) Fernando Emas mengatakan kasus ini sudah menggantung hingga 10 tahun belum selesai.
Sementara DI di situs miliknya beberapa bulan lalu juga sempat menyinggung status tersangka yang disandangnya telah genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025 lalu.
“Mabes Polri harus melanjutkan kembali kasus tersebut dan segera membawa Denny Indrayana ke persidangan di Pengadilan. Jangan sampai mangkraknya kasus yang melibatkan DI akan semakin memperburuk citra Polri di masyarakat,” kata Fernando, Rabu,(21/5/2025).
Fernando menyayangkan mangkraknya kasus ini sekaligus mengingatkan pentingnya kepastian hukum. Kasus ini sendiri diduga mencapai Rp32 miliar..
“DI perlu mendapatkan kepastian hukum terkait dengan proses hukum kasus dugaan korupsi Payment Gateway di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” tandasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta