get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Identitas 5 Terduga Pelaku Pembakaran Mako Gegana Ditangkap, 3 Pria 2 Perempuan

BREAKING NEWS: Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat 

Rabu, 03 September 2025 | 19:50 WIB
header img
Kompol Cosmas Kaju Gae. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsDepok.id - Kompol Cosmas Kaju Gae, perwira Korps Brimob Polri yang terlibat dalam kasus rantis (kendaraan taktis) melindas seorang pengemudi ojek online, resmi dijatuhi Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri sejak pada Rabu, 3 September 2025.

Kompol Cosmas terbukti melakukan pelanggaran berat. Sidang etik ini diselenggarakan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. Pihak Kompolnas juga turut hadir untuk mengawasi jalannya sidang.

Hingga berita ini diturunkan, sidang sudah selesai dilanjutkan keterangan langsung dari Mabes Polri. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut