JAKARTA, iNewsDepok.id - Pengacara Keluarga Brigadir J , Kamarudin Simanjuntak, mengatakan, Polri terbelah menjadi dua kubu dalam perkara pembunuhan yang dilakukan Bharada E atau Richard Eliezer Phudiang Lumiu, terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dua kubu yang dimaksud adalah kubu yang ingin membuka kasus itu dengan terang benderang, dan kubu yang ingin menutup kasus itu.
“Dari pihak kepolisian, ada dua kubu yang saya perhatikan. Ada yang ingin membuka masalah ini secara terang benderang, tetapi ada juga kubu yang berusaha terus menutup perkara ini,” katanya dalam Forum Grup Diskusi bertajuk “Menguak Kasus Penembakan Brigadir J: Masa Depan Polri di Tangan Bareskrim dan Satgasus” via zoom, Jumat (5/8/2022).
Lebih jauh dia menjelaskan, kubu yang berusaha menutupi kasus itu terlihat dari caranya yang menghilangkan barang bukti untuk menghalangi penyidikan, dan membuat isu bernuansa hoaks agar kasus pembunuhan itu tidak terkuak.
“Bahkan, ada dugaan merekayasa agar pelaku tidak dijadikan tersangka, sehingga menyuruh Bharada E sebagai pelaku,” imbuhnya.
Tindakan lain dari kubu ini agar kasus tak terungkap adalah dengan tidak pernah memperlihatkan baju yang dikenakan Brigadir J saat ditembak, dan juga tiga unit handphone-nya. Padahal, baju dan handphone itu dapat menjadi petunjuk penting tentang apa sebenarnya yang terjadi pada Brigadir J saat tewas pada 8 Juli 2022.
"Malah saya dengar, HP yang disita (polisi), itu HP yang baru dibeli, bukan HP (Brigadir J yang) sesungguhnya,” tegas dia.
Kamaruddin mengapresiasi kubu Polri yang ingin membuka kasus ini secara terang-benderang dengan menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan jeratan pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP, karena membuka kemungkinan adanya tersangka lain.
"Kita perkirakan (pelaku) minimal sembilan bahkan sampai 10 orang, begitu,” katanya.
Seperti diketahui, kasus tewasnya Brigadir J menjadi penuh misteri karena penjelasan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada 11 Juli 2022 mengandung banyak kejanggalan. Dia mengatakan kalau Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang saat kejadian masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, setelah Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
Saat insiden, kata Ramadhan, Brigadir J yang berada di lantai dasar, menembak Bharada E tujuh kali dan Bharada E menembak lima kali. Saat konferensi pers pada 12 Juli 2022, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto yang saat itu masih menjadi Kapolres Jakarta Selatan, mengatakan, hasil autopsi sementara terhadap jenazah Brigadir J terdapat tujuh luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar dan satu proyektil bersarang di dada.
Namun, dari hasil visum et repertum diketahui, kalau sedikitnya ada empat luka tembak yang semuanya tembus, yakni dari belakang kepala tembus ke hidung, dari leher kiri tembus ke bibir, satu tembakan yang menebus dada, dan satu lagi menembus lengan kanan.
Luka tembak dari belakang kepala tembus ke hidung mengindikasikan kalau Brigadir J ditembak dari belakang.
Sejak awal, pengacara dan keluarga Brigadir J telah tidak percaya pada kronologi yang dibeberkan Ramadhan. Apalagi karena dari hasil komunikasi Brigadir J dengan pacarnya, Vera Simanjuntak, diketahui kalau Brigadir J telah menerima ancaman pembunuhan sejak akhir Juni hingga 7 Juli 2022. Karenanya, keluarga melalui pengacara lalu melaporkan kasus tewasnya Brigadir J dengan dugaan sebagai pembunuhan berencana sebagaimana diatur pada pasal 340 KUHP.
Saat polisi mengumumkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) malam, polisi mengakui kalau penetapan tersangka ini mengacu pada laporan pengacara keluarga Brigadir J.
Penetapan tersangka ini pun bukan oleh penyidik Polda Metro Jaya yang semula menangani kasus ini, tetapi oleh tim khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang.
Editor : Rohman