get app
inews
Aa Read Next : Teguh Onoh Caleg Perindo Dapil BCL Usung Perubahan untuk Pacu Kemajuan Kota Depok

Warga Depok yang Ingin Jadi Pengusaha Baru, Berikut Caranya!

Kamis, 07 Juli 2022 | 08:21 WIB
header img
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono. Foto: Sindonews

DEPOK, iNewsDepok.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memiliki program 5.000 pengusaha baru dan 1.000 pengusaha perempuan. Oleh karena itu, Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mengajak warga Depok untuk menjadi pengusaha baru.

Imam mengatakan, untuk menjadi pengusaha baru maupun pengusaha perempuan cara mendaftarnya cukup mudah. Yakni, hanya dengan mengklik tautan bit.ly/umkmdkerens yang sudah disiapkan oleh Pemkot Depok.

“Program ini masuk ke dalam realisasi janji Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, Mohammad Idris-Imam Budi Hartono,” jelas Imam Budi Hartono, seperti dikutip dari berita.depok.go.id, Kamis (7/7/2022).  

Pendaftaran akan dibuka mulai 7 hingga 18 Juli 2022. Pendaftar harus memenuhi ketentuan dan syarat di tautan yang telah disiapkan Pemkot Depok tersebut.

Dalam proses pendaftaran, jelas Imam Budi Hartono, akan ada seleksi administrasi dan wawancara yang akan dilaksanakan pada 8-19Juli 2022. Sedangkan penetapan dan pengumuman peserta akan dimulai pada 27 Juli 2022.

“Ayo segera mendaftar jangan sampai ketinggalan. Kita dukung terus warga Depok untuk jadi pengusaha baru, start-up maupun perempuan pengusaha,” ujarnya.

Adapun beberapa persyaratan umum bagi warga Depok yang ingin mendaftar, yakni:

  1. Warga Depok, dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
  2. Usia18-54 tahun.
  3. BukanAparatur Sipil Negara (ASN), TNI ataupun Polri.
  4. Diutamakan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  5. Memiliki profil atau proposal usaha,

Sementara beberapa persyaratan khusus bagi warga yang ingin melakukan pendaftaran, antara lain:

- Pengusaha Baru

  1. Usia usaha 0-36 bulan.

- Start Up

  1. Pendiri start-up paling sedikit 2 orang.
  2. Memilik tim atau kelompok.
  3. Usia start-up 0-24 bulan.
  4. Menerapkan inovasi dan teknologi dalam menjalankan usaha.

- Perempuan Pengusaha

Memiliki surat rekomendasi dari rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuandan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB)Kota Depok.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut