Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Sesuai Peruntukan, Pemkot Depok Wajib Batalkan Sewa Lahan Hijau di Jalan Arridho Cilodong
Advertisement . Scroll to see content

Gawat! Alih Fungsi Lahan Hijau Fasos Fasum Kota Depok Jadi Bangunan 3 Lantai

Sabtu, 12 September 2026 | 11:51 WIB
  • author Mada Mahfud
Gawat! Alih Fungsi Lahan Hijau Fasos Fasum Kota Depok Jadi Bangunan 3 Lantai
Gita Kurniawan, Ketua Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas Warga (Jari Pandawa) saat menunjukkan alih fungsi lahan hijau Fasos Fasum Kota Depok jadi bangunan 3 lantai. (Foto: Istimewa)

DEPOK, iNews Depok.id - Terungkap alih fungsi lahan hijau fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos Fasum) di Kota Depok menjadi bangunan 3 lantai. 

Hal tersebut diungkap Gita Kurniawan, Ketua Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas Warga (Jari Pandawa) dalam keterangan kepada wartawan di Depok, Jumat (11/9/2026) sore. 

Gita mengungkapkan temuan adanya bangunan 3 lantai yang dibangun diatas lahan Fasos Fasum yang disewakan Pemkot Depok kepada Yayasan AJ.

Lahan Fasos Fasum tersebut terletak di Jalan Arridho Kampung Sawah No 166 RT 01 / 04. Kelurahan Jatimulya, Cilodong, Kota Depok. 

"Terdapat pelanggaran perjanjian sewa menyewa karena di lokasi tanah yang disewakan tersebut sebagian tanah seluas 110 meter persegi dipergunakan untuk membangun gedung dengan ketinggian 3 lantai," kata Gita. 

Setelah melakukan penelusuran, Gita mengungkapkan pendirian bangunan diatas lahan yang disewa tersebut tidak memiliki Izin dari Pemkot Depok dan bangunan tanpa IMB. 

"Jadi banyak pelanggaran. Terdapat perubahan fungsi ruang terbuka hijau yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan bangunan 3 lantai tak miliki IMB," terang Gita. 

Gita menambahkan lahan Fasos Fasum milik Pemerintah Kota Depok disewakan kepada Yayasan AJ pada tanggal 4 Oktober 2021. Perjanjian tertuang dalam surat perjanjian sewa Nomor : 593/2898/BKD/X/2021 Tentang, Sewa menyewa Tanah Milik Pemerintah Kota Depok seluas 473 meter persegi untuk Sarana Parkir dan Olahraga. 

Selain berbagai pelanggaran, Gita mengungkapkan keganjilan perjanjian sewa menyewa lahan Fasos Fasum tersebut tidak terdaftar di Data Aset Tetap Milik Pemerintah Kota Depok Yang Disewakan Kepada Pihak Ketiga.  

Gita mendesak Kejaksaan Negeri Kota Depok untuk turun tangan memeriksa adanya penyalahgunaan wewenang dan unsur korupsi dan kolusi oleh oknum pejabat terkait dalam pelanggaran sewa menyewa lahan Fasos Fasum. 

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut