JAKARTA, iNewsDepok.id- Rencana pemerintah untuk memperketat pengaturan produk tembakau kembali menjadi perhatian.
Hal ini seiring pembahasan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Pengaturan tersebut mencakup ketentuan mengenai bahan tambahan dan perisa, serta pembatasan kadar tar dan nikotin pada produk tembakau.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menekan angka prevalensi merokok di Indonesia.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
