Warga Gondangdia Minta Aparat Setop Kegiatan Physical di Kawasan Heritage Menteng

Vitrianda Hilba Siregar
Warga meminta aparat  menghentikan  penataan bangunan berharga sejarah di kawasan Jalan Teuku Umar Nomor 2, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Ist

Adjis berharap aparat penegak hukum dan pihak yang berwenang di lapangan dapat memberikan keteladanan dengan mendukung penuh upaya perlindungan warisan budaya tersebut.

Di saat yang sama, pihak kuasa hukum dari PT Temasra Jaya, Petrus Selestinus, turut hadir menyampaikan dokumen pertanahan kepada petugas di lokasi.

Petrus menjelaskan bahwa kawasan lahan dan bangunan tersebut berdiri di atas tanah yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan resmi yang dikeluarkan oleh BPN Jakarta Pusat.

Pihaknya berharap semua aktivitas yang belum memiliki keselarasan izin dapat dihentikan sementara, serta mengimbau aparat dan seluruh instansi terkait untuk bersama-sama menghormati regulasi perlindungan cagar budaya dan kepemilikan hak atas tanah yang sah.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network