JAKARTA, iNews.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) menyampaikan atas keberhasilan dalam pemberian 1.000 sertifikat halal kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaannya.
Program ini merupakan bagian dari upaya Dinas PPKUKM untuk mendukung peningkatan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM di Jakarta.
Acara penyerahan sertifikat halal ini berlangsung di JCC dalam acara seminar dan pameran Jitex yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta pada Jum'at (9/8) dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Para Pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta, Perwakilan dari LPPOM DKI Jakarta, asosiasi UMKM, serta para UMKM yang memadati acara tersebut.
Kepala Dinas PPKUKM, Elizabeth Ratu Rante Alo, mengatakan bahwa sertifikasi halal ini adalah langkah strategis dalam membantu UMKM memenuhi standar dan regulasi yang semakin penting di pasar lokal maupun global.
"Dengan adanya sertifikasi halal, produk-produk UMKM kita tidak hanya memenuhi aspek syariah, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen, baik dari dalam negeri maupun luar negeri," kata Ratu dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/8/2024).
Sementara itu, Direktur LPPOM MUI DKI Jakarta, Deden Edi menyebutkan bahwa kepercayaan dari Dinas PPKUKM DKI Jakarta telah ditunaikan sesuai dengan target waktu.
"Hal ini penting bagi UMKM yang telah mendapat sertifikat halal karena produknya akan semakin dipercaya serta image produknya semakin baik dan diharapkan berdampak pada semakin berkembang perusahaannya," ujar Deden.
Deden menambahkan program sertifikasi halal ini juga mencakup pelatihan dan pendampingan intensif bagi UMKM untuk memastikan mereka dapat memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh BPJPH. Seorang pelaku UMKM yang telah menerima sertifikat halal, Dian Maria pemilik usaha Delta Mahardika Javacrispy, menyatakan rasa syukurnya atas inisiatif ini.
"Sertifikat halal ini tidak hanya menambah kepercayaan pelanggan terhadap produk kami, tetapi juga membuka peluang baru untuk memperluas pasar kami, termasuk di kalangan masyarakat Muslim," ucapnya.
Proses sertifikasi halal ini dilaksanakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI DKI Jakarta, yang merupakan lembaga yang diakui dan telah memiliki pengalaman panjang dalam melakukan sertifikasi halal. Kerjasama dengan LPPOM DKI Jakarta ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua UMKM binaan dapat memenuhi standar halal yang sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan pemerintah.
Pemberian sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH ini diharapkan dapat menjadi pendorong bagi UMKM lainnya untuk mengikuti jejak yang sama, guna meningkatkan kualitas dan daya saing produk mereka.
Dinas PPKUKM berkomitmen untuk terus mendampingi UMKM dalam berbagai program pengembangan kapasitas dan sertifikasi lainnya di masa mendatang. Dalam kesempatan ini, Dinas PPKUKM juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung keberhasilan program ini.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait