JAKARTA, iNewsDepok.id - Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Cagar Budaya Jakarta meminta aparat menghentikan penataan bangunan berharga sejarah di kawasan Jalan Teuku Umar Nomor 2, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Warga berharap kegiatan fisik di lokasi tersebut dapat ditangguhkan sementara demi menjaga kelestarian kawasan yang berada dalam zona pelestarian sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Langkah ini diambil setelah adanya surat arahan dari Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta mengenai status objek yang diduga cagar budaya tersebut.
Pemerintah daerah melalui dua surat imbauan telah menyampaikan agar pengerjaan diselaraskan dengan ketentuan perlindungan cagar budaya serta mengupayakan penjagaan keaslian bentuk bangunan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Koordinator masyarakat pemerhati cagar budaya, Adjis Tokan, menjelaskan bahwa perhatian warga berfokus pada pentingnya menjaga keaslian nilai sejarah di kawasan Menteng.
Menurutnya, seluruh pihak perlu saling berkoordinasi dan mengindahkan imbauan dari instansi teknis Pemprov DKI Jakarta agar proses pelestarian kawasan heritage dapat berjalan dengan baik dan harmonis.
Adjis berharap aparat penegak hukum dan pihak yang berwenang di lapangan dapat memberikan keteladanan dengan mendukung penuh upaya perlindungan warisan budaya tersebut.
Di saat yang sama, pihak kuasa hukum dari PT Temasra Jaya, Petrus Selestinus, turut hadir menyampaikan dokumen pertanahan kepada petugas di lokasi.
Petrus menjelaskan bahwa kawasan lahan dan bangunan tersebut berdiri di atas tanah yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan resmi yang dikeluarkan oleh BPN Jakarta Pusat.
Pihaknya berharap semua aktivitas yang belum memiliki keselarasan izin dapat dihentikan sementara, serta mengimbau aparat dan seluruh instansi terkait untuk bersama-sama menghormati regulasi perlindungan cagar budaya dan kepemilikan hak atas tanah yang sah.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
