Menurut massa, pemberitaan yang hanya menonjolkan kegagalan tanpa menjelaskan upaya pemadaman, pencegahan, penegakan hukum, dan kerja lintas lembaga berpotensi menghasilkan gambaran yang tidak lengkap.
Kritik mengenai cara media membingkai isu karhutla juga menjadi perhatian dalam kajian akademik. Ayu Wardani, pengamat dan peneliti komunikasi dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran (UPN Veteran) Jakarta, bersama Dede Suprayitno menjelaskan bahwa media dapat membentuk persepsi publik melalui pemilihan masalah.
Menurut keduanya, persepsi tersebut dibentuk melalui pemilihan persoalan, narasumber, penyebab, dan solusi yang ditonjolkan dalam pemberitaan. Mereka juga menemukan bahwa pemberitaan karhutla masih terbatas dalam menggali akar persoalan struktural, mitigasi, dan solusi berkelanjutan.
“Karena itu, pemberitaan karhutla tidak cukup hanya menggambarkan besarnya kebakaran dan dampaknya. Media juga perlu menyajikan konteks penyebab, upaya penanganan, serta solusi jangka panjang secara proporsional,” kata dia dalam pernyataan tertulis yang diterima iNews.id, Kamis (3/9/2026).
Aksi PBRI memperlihatkan bahwa masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga memiliki hak untuk mengkritisi produk jurnalistik. Kebebasan pers harus tetap dihormati, sementara media juga berkewajiban menjalankan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, independensi, dan pemberian hak jawab.
PBRI berharap aspirasi tersebut secara terbuka dapat ditanggapi melalui dialog, klarifikasi, koreksi apabila ditemukan kekeliruan, serta penyajian pemberitaan lanjutan yang lebih komprehensif.
Aksi tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat hubungan yang sehat antara masyarakat dan media. Kritik terhadap pemberitaan hendaknya disampaikan secara damai dan sesuai hukum, sedangkan penyelesaiannya dapat ditempuh melalui dialog, hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
