DEPOK, iNewsDepok.id - Tinggi Muka Air (TMA) pada gambut jadi salah satu patokan untuk menandai kerusakan alam.
Merujuk pada Pasal 23 PP 57 Tahun 2016 No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, salah satu tanda bahwa fungsi budidaya gambut dinyatakan rusak adalah kalau tinggi mukai air tanah di lahan gambut surut lebih dari 40 sentimeter di bawah permukaan gambut.
Jika TMA 40 sentimeter di bawah permukaan tanah atau lebih, artinya lahan gambut itu mengalami kerusakan dikarenakan tidak adanya air yang mencukupi. Biasanya penyurutan TMA ini terjadi karena adanya kegiatan yang mengakibatkan penyurutan air di gambut.
Karena itu, pada Pasal 26 PP Tahun 2016 No. 71 Tahun 2014 juga disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan baru sampai ditetapkannya zonasi fungsi lindung dan fungsi budidaya pada areal ekosistem gambut untuk tanaman tertentu, membuka saluran air untuk pengeringan, apa lagi membakar lahan gambut.
Pantau Gambut melalui akun instagramnya menyampaikan harapan mereka pada Tahun 2024 ini. Pantau Gambut berharap tidak ada lagi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) gambut, serta pihak yang merusak gambut mendapatkan hukuman yang setimpal.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait