KPK Borgol Wamen Imipas Silmy Karim, Langsung Jadi Tersangka dan Ditahan

Binti Mufarida / Mada Mahfud
KPK borgol Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim setelah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. (Foto: iNews)

KPK lalu mengimbau Silmy Karim untuk menyerahkan diri ke KPK.

“Dalam kesempatan ini juga mengimbau kepada yang bersangkutan agar kooperatif barangkali bisa menyerahkan diri kepada KPK sehingga dapat membantu proses penanganan perkara ini,” katanya.

Terkait kasus ini, KPK juga menangkap 17 orang dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Satu di antaranya adalah Eks Plt Dirjen Imigrasi, Safar M Godam. 

"Dari 17 orang yang diamankan salah satunya saudara SG yang merupakan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025," ucaap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (3/6/2026). 

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network