Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Jaringan Judi Online Hayam Wuru

iNews
Polisi usut semua pihak yang terlibat dalam sindikat judol internasional di Hayam Wuruk. (Foto: iNews.id/Aldhi)

Para pelaku diketahui menyalahgunakan visa wisata untuk bekerja dan bahkan telah melampaui batas izin tinggal selama beroperasi dua bulan di Indonesia.

Mereka memanfaatkan lantai sebuah gedung sebagai pusat operasional digital yang mengelola puluhan domain situs web perjudian dengan sistem teknis yang dirancang untuk menghindari pemblokiran pihak berwenang.

Selain memproses para tersangka yang tertangkap tangan, Polri kini tengah memperluas koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait. Langkah ini mencakup pelacakan aliran dana, identifikasi sponsor yang membiayai kedatangan para pekerja asing, hingga penelusuran penyedia fasilitas dan peralatan yang digunakan sebagai markas.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network