JAKARTA, iNewsDepok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ishfah Abidal Aziz (IAA), atau yang lebih dikenal sebagai Gus Alex, pada Selasa (17/3). Mantan Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas tersebut akan menjalani masa penahanan 20 hari pertama untuk keperluan penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penahanan Gus Alex dijadwalkan berlangsung mulai 17 Maret hingga 5 April 2026 di rumah tahanan KPK. Masa penahanan ini juga dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses hukum yang sedang berjalan.
"Pasca dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, tanggal 17 Maret sampai dengan 5 April 2026," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).
Gus Alex akan menjalani penahanan di Rutan Gedung KPK C1. Lokasi penahanan ini berbeda dengan lokasi penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
"Penahanan dilakukan di Rutan Gedung KPK C1 atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi," lanjut Budi.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Para tersangka di antaranya mantan Menag, Yaqut Cholil Quomas (Gus Yaqut) dan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (AA).
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
