Terancam Penjara Seumur Hidup, Saepul Tersangka Mutilasi di Depok Ditahan Polisi

Riyan Rizki Roshali
Saepul alias Saepullah (26), pelaku pembunuhan sadis disertai mutilasi terhadap pria berinisial K (51) di Pancoran Mas, Kota Depok. Foto: Ist

DEPOK, iNewsDepok.id - Saepul alias Saepullah (26), pelaku pembunuhan sadis disertai mutilasi terhadap pria berinisial K (51) di Pancoran Mas, Kota Depok, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Atas aksi kejamnya, Saepul kini terancam menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi melalui ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Kepastian status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra Kartika.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Saepullah. Yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup," tegas Dimitri, Kamis (6/8/2026).

Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, yakni Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHPidana. Ancaman penjara seumur hidup ini dinilai sepadan dengan tindakan keji tersangka yang tega menggorok hingga memotong jasad korban.

Kronologi Penangkapan dan Pengakuan Sadis Pelaku

Saepul berhasil diringkus oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Panimbang, Pandeglang, Banten, pada Rabu (5/8/2026) dini hari.

Dalam rekaman interogasi, tersangka mengaku aksi kejam yang mengancamnya dengan hukuman seumur hidup itu dipicu rasa emosi usai ditampar oleh korban di rumah kontrakannya di kawasan Cipayung, Depok. Awalnya, tersangka hanya mengundang korban untuk sekadar menemaninya mengobrol.

"Saya berontak, terus dia kayak nampar saya. Saya dorong, saya mau teriak tapi didorong dari tangga. Karena sudah terlanjur didorong ke bawah, saya langsung ambil pisau di dapur dan menusuk pinggangnya," ungkap Saepul.

Emosi tersangka kian tak terkendali ketika korban berupaya membela diri. Tanpa ragu, Saepul memegang kepala korban dan menggorok lehernya hingga tewas.

Tak berhenti di situ, demi meloloskan diri dari jerat hukum—yang kini justru berujung pada ancaman penjara seumur hidup—Saepul nekat memutilasi bagian kaki korban menggunakan pisau dapur agar jasad lebih mudah dipindahkan di lingkungan perumahan yang ramai.

"Karena susah bawanya, Bang. Di situ kan ramai orang dan perumahan juga," tutur tersangka.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network