JAKARTA, iNewsDepok.id - dr Elda Putri Rahardini resmi dinonaktifkan sementara dari seluruh kegiatan pendidikan klinis di RSUP dr. Sardjito Yogyakarta. Langkah tegas ini diambil manajemen rumah sakit setelah komentar sinis sang dokter terhadap almarhum pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, memicu kemarahan luas publik.
Keputusan penonaktifan tersebut disampaikan oleh Manajer Hukum dan Humas RSUP dr. Sardjito Yogyakarta, Banu Hermawan. Dalam keterangannya, Banu meluruskan status dr. Elda yang sebenarnya merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK-KMK UGM, bukan dokter tetap di RSUP dr. Sardjito.
"Dokter yang memberikan komentar tersebut merupakan peserta didik dari FK-KMK UGM yang tengah menjalani pendidikan di tempat kami. Jadi unggahan di media sosial tersebut murni dilakukan secara personal oleh peserta didik yang bersangkutan," terang Banu, Kamis (6/8/2026).
Banu menjelaskan, penonaktifan sementara dilakukan sembari menunggu hasil proses pembinaan internal sesuai mekanisme etik yang berlaku dalam lingkungan pendidikan kedokteran.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
