JAKARTA, iNewsDepok.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kemajuan signifikan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut telah menerima pengembalian uang sebesar Rp100 miliar dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa angka tersebut masih bersifat sementara dan kemungkinan besar akan terus bertambah seiring berjalannya penyidikan.
"Sampai dengan saat ini, pengembalian uang sudah mencapai sekitar Rp100 miliar. Kami masih terus melakukan pendalaman," ujar Budi dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (9/1/2026).
KPK memberikan sinyal kuat kepada para pengusaha travel haji atau asosiasi yang merasa menerima aliran dana tidak sah terkait kuota tambahan untuk segera kooperatif. Budi menegaskan bahwa pengembalian secara sukarela akan sangat membantu proses hukum.
"KPK mengimbau kepada pihak PIHK, biro travel, maupun asosiasi yang mungkin masih ragu-ragu: silakan segera mengembalikan uang-uang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi ini," tegasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
