JAKARTA, iNewsDepok.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat dalam mengusut tuntas skandal dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Setelah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka, lembaga antirasuah kini mengonfirmasi bahwa eks Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga menyandang status yang sama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa penyidikan kasus ini telah menjerat dua orang kunci di lingkungan Kementerian Agama periode tersebut.
"Kami sampaikan pembaruan informasi bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama adalah saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) yang saat itu menjabat sebagai Stafsus Menteri Agama," ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Jeratan Pasal dan Kerugian Negara
Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara.
Mengenai total kerugian negara, KPK saat ini tengah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapatkan angka pasti dari penyimpangan kuota haji tersebut.
"Auditor BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung secara pasti besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," tambah Budi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
