Produk Pangan dan Daging dari AS Bebas Masuk Indonesia, Tak Perlu Sertifikasi Halal dari BPJPH

Anggie Ariesta / Mada Mahfud
Kesepakatan dagang baru AS - Indonesia. Produk Amerika Serikat kini bebas masuk Indonesia dengan tak perlu sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Foto Ilustrasi: Ist

Lebih lanjut, Indonesia berkomitmen untuk tidak memaksakan sertifikasi pada produk yang memang dikategorikan non-halal. 

"Indonesia akan merampingkan proses yang dimiliki oleh lembaga sertifikasi halal AS untuk memperoleh pengakuan oleh Otoritas Halal Indonesia dan mempercepat persetujuan," tambah dokumen tersebut.

Pelonggaran signifikan juga menyentuh sektor pangan dan hasil pertanian dalam Article 2.22. Indonesia kini menerima praktik penyembelihan hewan di AS selama sesuai dengan hukum Islam atau standar anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).

Berikut poin krusial dalam sektor pangan meliputi:

- Produk Non-Hewan: Pembebasan sertifikasi dan label halal untuk produk non-hewan serta pakan ternak (termasuk produk rekayasa genetika).

- Logistik Pertanian: Wadah pengangkut makanan dan produk pertanian dibebaskan dari aturan label halal.

- Operasional Perusahaan: Indonesia tidak akan mewajibkan perusahaan AS untuk menunjuk ahli materi pokok halal guna mengawasi operasional mereka.

"Indonesia tidak akan mengadopsi atau mempertahankan ukuran apa pun yang mengharuskan perusahaan AS untuk menunjuk ahli materi pokok halal untuk mengawasi operasi perusahaan," bunyi dokumen itu.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network