JAKARTA, iNews Depok.id - Produk Amerika Serikat (AS) bebas masuk Indonesia dengan tak perlu sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangani kesepakatan tarif dagang baru, Agreement on Reciprocal Tariff (ART) pada Kamis (19/2/2026).
Agreement on Reciprocal Tariff ternyata juga terkait sertifikasi halal. Pemerintah Indonesia menyepakati pelonggaran aturan jaminan produk halal bagi barang-barang asal Amerika Serikat (AS).
Kebijakan ini mengharuskan Indonesia mengakui lembaga sertifikasi halal asal AS sehingga tak lagi diperlukan sertifikasi halal dari BPJPH.
Berdasarkan Article 2.9 mengenai "Halal for Manufactured Goods", pelonggaran ini ditujukan untuk mempermudah arus masuk barang manufaktur tanpa hambatan birokrasi pelabelan yang ketat.
"Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal," bunyi dokumen tersebut, dikutip Sabtu (21/2/2026).
Indonesia juga memberikan pelonggaran pada aspek logistik dan bahan pendukung produksi. Wadah serta bahan yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur akan dibebaskan dari kewajiban sertifikasi dan label halal, kecuali untuk kategori makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
