Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Kuasa Hukum: Kami Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Jonathan Simanjuntak
Pihak Gus Yaqut menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh prosedur hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok

JAKARTA, iNewsDepok.id – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akhirnya angkat bicara melalui tim hukumnya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Pihak Gus Yaqut menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh prosedur hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa kliennya sangat menghargai kewenangan lembaga antirasuah tersebut dalam mengusut tuntas perkara ini.

"Kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK," ujar Mellisa dalam keterangan resminya, Jumat (9/1/2026).

Klaim Transparansi dan Sikap Kooperatif

Mellisa menekankan bahwa sikap hormat terhadap hukum tersebut sudah dibuktikan Gus Yaqut dengan selalu menghadiri agenda pemeriksaan selama ini. Sebagaimana diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Gus Yaqut telah memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali, yakni pada 1 September dan 16 Desember 2025.

"Klien kami bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur yang berlaku. Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya," tegas Mellisa.

Tim kuasa hukum juga memastikan akan melakukan pendampingan secara profesional dan menempuh segala upaya hukum yang dijamin oleh undang-undang bagi kliennya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network