JAKARTA, iNewsDepok.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa proses penetapan angka tersebut diwarnai dengan dinamika tarik-menarik yang cukup alot antara pihak pengusaha dan kelompok buruh.
Dalam keterangannya di Balai Kota Jakarta pada Rabu (24/12/2025), Pramono menegaskan komitmennya untuk menyampaikan hasil pembahasan tersebut secara transparan kepada publik.
Penetapan upah tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mengatur rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9.
Selama proses negosiasi, perwakilan pengusaha awalnya mengusulkan nilai alfa di angka 0,5 sebelum akhirnya bersedia naik tipis ke angka 0,55. Di sisi lain, kelompok pekerja menuntut kenaikan yang lebih signifikan dengan nilai alfa di atas ambang batas 0,9.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
