BREAKING NEWS Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Rp5,7 Juta 

Danandaya Arya Putra
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsDepok.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa proses penetapan angka tersebut diwarnai dengan dinamika tarik-menarik yang cukup alot antara pihak pengusaha dan kelompok buruh.

Dalam keterangannya di Balai Kota Jakarta pada Rabu (24/12/2025), Pramono menegaskan komitmennya untuk menyampaikan hasil pembahasan tersebut secara transparan kepada publik.

Penetapan upah tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mengatur rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9.

Selama proses negosiasi, perwakilan pengusaha awalnya mengusulkan nilai alfa di angka 0,5 sebelum akhirnya bersedia naik tipis ke angka 0,55. Di sisi lain, kelompok pekerja menuntut kenaikan yang lebih signifikan dengan nilai alfa di atas ambang batas 0,9.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network