JAKARTA, iNews Depok.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya bersama DPR akan membahas pembentukan UU Ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Cipta Kerja dalam waktu dekat. Supratman mengatakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 tidak akan menunggu revisi UU Ketenagakerjaan yang nantinya akan diusulkan.
“Karena itu dalam waktu dekat, parlemen bersama dengan pemerintah akan mengusulkan sebuah rancangan Undang-Undang, revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Itu sudah clear,” ujar Supratman di Gedung AHU Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Supratman merespon positif terkait perlunya dibentuk dan memisahkan UU Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. Hal ini, menurutnya, sesuai perintah putusan MK.
“Kalau Undang-Undang Cipta Kerja terkait dengan kluster Ketenagakerjaan sudah selesai, sudah diputuskan MK dan dinyatakan tidak berlaku dan harus dipisahkan dari Undang-Undang Cipta Kerja,” imbuhnya.
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
“Pemerintah lewat presiden menyampaikan kepada kami bahwa ikut (dan) taat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.
Editor : Mahfud