Digugat di PN Jakpus, Distribusi dan Pemasaran WD-40 Minta Dihentikan

Mada Mahfud
Produsen cairan anti karat asal Amerika WD-40 Company dan WD-40 Manufacturing Company serta distributornya, PT BKT digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Ist

Ia mencatat kliennya mengalami kerugian sebesar Rp83 miliar dari rentang 2015-2019.

Rasubala menambahkan distributor WD-40 di Indonesia yakni PT BKT sebagai turut tergugat. Ia meminta turut tergugat sebagai distributor resmi WD-40 untuk menghentikan semua aktivitas distribusi dan pemasaran.

”Distributor resmi para tergugat di Indonesia harus ikut bertanggung jawab atas kerugian klien kami dengan menghentikan semua aktifitas distribusi pemasaran produk WD-40,” tegas Rasubala.

Sementara itu kuasa hukum WD-40, Wiku Anindito saat dihubungi wartawan lewat pesat Whatsapp dan telepon belum memberikan tenggapan terkait gugatan yang diajukan Benny Bong ke PN Jakarta Pusat.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network