Ia mencatat kliennya mengalami kerugian sebesar Rp83 miliar dari rentang 2015-2019.
Rasubala menambahkan distributor WD-40 di Indonesia yakni PT BKT sebagai turut tergugat. Ia meminta turut tergugat sebagai distributor resmi WD-40 untuk menghentikan semua aktivitas distribusi dan pemasaran.
”Distributor resmi para tergugat di Indonesia harus ikut bertanggung jawab atas kerugian klien kami dengan menghentikan semua aktifitas distribusi pemasaran produk WD-40,” tegas Rasubala.
Sementara itu kuasa hukum WD-40, Wiku Anindito saat dihubungi wartawan lewat pesat Whatsapp dan telepon belum memberikan tenggapan terkait gugatan yang diajukan Benny Bong ke PN Jakarta Pusat.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
