JAKARTA, iNews Depok.id – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya turun tangan terkait permohonan kasasi yang diduga kadaluarsa dalam perkara desain industri produk genset. Ombudsman minta PN Jakpus melakukan klarifikasi alasan kasasi diproses dan diajukan ke MA.
Hal tersebut disampaikan Ichwan Anggawirya, kuasa hukum termohon dalam perkara No 76/Pdt.Sus-HKI/Desain Industri/2023/PN Niaga Jkt.
”Kami menerima surat tembusan dari Ombudsman RI yang menindaklanjuti keberatan kami terkait permohonan kasasi yang diduga kadaluarsa,” kata Ichwan Anggawirya di Jakarta hari ini, Senin (25/3/2024).
Icwhan mengungapkan ia menyurati Ombudsman RI pada 30 Januari 2024. Ombudsman, tutur Ichwan, kemudian merespons dengan menyurati Ketua PN Jakarta Pusat pada 8 Maret 2024. Isinya permintaan klarifikasi tertulis.
Ombudsman dalam surat ke PN Jakarta, tutur Ichwan, menanyakan atas dasar hukum apa serta alasan apa PN Jakarta Pusat menerima permohonan kasasi dalam perkara No 76/Pdt.Sus-HKI/Desain Industri/2023/PN Niaga Jkt yang telah melewati batas waktu.
Ombudsman, lanjut Ichwan, meminta PN Jakarta Pusat dapat mengirim klarifikasi dalam waktu paling lama 14 hari sejak surat diterima sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU No 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Mengenai dugaan permohonan kasasi yang kadaluarsa, Ichwan menduga permohonan kasasi diajukan 38 (tiga puluh delapan) hari sejak putusan dibacakan di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat. Putusan dibacakan pada tanggal 31 Oktober 2023.
Padahal, kata Ichwan, berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, permohonan kasasi harus dilakukan 14 hari sejak pembacaan putusan. Dan selanjutnya Panitera wajib mengirimkan Pemberitahuan Permohonan Kasasi paling lama 2 hari setelah Permohonan Kasasi didaftarkan.
”Bahwa untuk memastikan kapan permohonan kasasi diajukan, kami mohon Ombudsman dapat memeriksa tanggal bukti setoran bank pembayaran permohonan kasasi, guna memberikan sistem peradilan yang adil dan transparan,” harap Ichwan.
Dalam perkara ini pemohon kasasi adalah CV Rajawali Diesel. Perkara ini semula diadili Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 76/Pdt.Sus-Desain Industri/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Dalam vonis pada 31 Oktober 2023, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan CV. Rajawali Diesel. CV Rajawali Diesel lalu mengajukan kasasi ke MA melalui PN Jakpus. PN Jakpus menerima permohonan kasasi tersebut untuk diajukan ke MA.
MA menerima kasasi tersebut dengan nomor perkara 266 K/Pdt.Sus-HKI/2024 pada 12 Februari 2024.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait