JAKARTA, iNews Depok.id — MI (23) pelaku kekerasan seksual di Palmerah Jakarta Barat dibekuk Polda Metro Jaya.Penangkapan dan penahanan MI dilakukan hari ini, Kamis (17/9/2026).
MI telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan yang ditangani Subdit II Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya.
“Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo.
Kombes Rita menyebut pelaku dijerat pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Penanganan perkara tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah serta kerahasiaan identitas anak," ujar Rita.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.
“Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar. Jika mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau hubungi layanan Polisi 110,” harap Kombes Budi.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
