Rasubala menyatakan akibat dibatalkannya merek dagang Get All-40, kliennya Benny Bong menderita kerugian puluhan miliar rupiah. Pasalnya sebelum putusan yang berkekuatan hukum tetap, produksi dan perdagangan Get All-40 terus berjalan.
Benny Bong kemudian memohon perlindungan hukum dan mediasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI pada tanggal 18 Agustus 2013.
DJKI melakukan mediasi pada para pihak mulai 13 Februari 2024 yang diikuti pihak WD-40.
Mediasi dilanjutkan pada 30 April 2024. ”Pihak WD-40 menyampaikan bersedia memberikan kompensasi kerugian untuk pemusnahan stok Get All-40. Pembiayaan akan ditanggung WD-40,” kata Rasubala di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Namun sayangnya pada mediasi 3 September 2024 pihak WD-40, menyatakan sangat sulit untuk memberikan kompensasi atau ganti kerugian.
Rasubala menambahkan pada 15 Januari 2025, kuasa hukum WD-40 mengirimkan surat kepada Direktur Penegakan Hukum DJKI bahwa kliennya tidak akan menanggung biaya pemusnahan produk Get All-40.
”Inilah dasar kita mengajukan gugatan. Melalui mediasi yang panjang, kesepakatan yang semula sudah disepakati kemudian dibatalkan secara sepihak. Klien kami jelas mengalami kerugian,” tutur Rasubala.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
