JAKARTA, iNews Depok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meraih rekor sitaan terbesar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yakni uang cash Rp106,3 miliar.
Rekor terbesar tersebut tercipta terkait OTT korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (16/9/2026) menyatakan sitaan uang dalam jumlah besar menjadi petunjuk bagi KPK untuk memburu pelaku korupsi lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Budi mengungkapkan KPK telah menemukan indikasi penerimaan lain yang melibatkan pejabat Kementerian ATR/BPN.
"Ini adalah pintu masuk untuk kemudian KPK masuk lebih dalam lagi, melihat lebih luas lagi apakah masih ada bilik-bilik lain yang diduga juga melakukan praktik-praktik serupa. Artinya kita tidak berhenti di tahapan ini," tegas Budi.
Budi menyebut KPK akan mengembangkan penyidikan perkara lain di Kementerian ATR/BPN. Apalagi, kata Budi, ada gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan layanan pertanahan hingga proses mutasi dan promosi jabatan.
KPK sejauh ini telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor yakni:
1. Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
2.Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
3.Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon.
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
5. Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
7.Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
8.Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
