JAKARTA, iNews Depok.id – Produsen cairan anti karat asal Amerika WD-40 Company dan WD-40 Manufacturing Company serta distributornya, PT BKT digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam gugatan juga disebutkan distributor resmi WD-40 di Indonesia diminta ikut bertanggung jawab atas kerugian dengan menghentikan semua aktivitas distribusi pemasaran produk WD-40.
Penggugatnya adalah Benny Bong, pemilik usaha dengan merek dagang cairan anti karat lokal Indonesia, Get All-40.
Ia mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Pusat kepada WD-40, produsen cairan anti karat dengan pabrik di Amerika Serikat.
Pendaftaran gugatan diterima PN Jakarta Pusat pada 4 November 2025 seperti tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Gugatan teregister nomor 775/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dengan perkara perbuatan melawan hukum. Sidang dijadwalkan 7 bulan lagi yakni 12 Mei 2026 mengingat tergugat berasal dari Amerika Serikat.
Kuasa hukum Benny Bong, Oktavianus Rasubala menyatakan WD-40 Company sebagai tergugat 1. Sedangkan WD-40 Manufacturing Company jadi tergugat 2. Sementara PT BKT sebagai turut tergugat.
Rasubala menyatakan awal mula kliennya, Benny Bong membuat beberapa produk lubricant dan cairan anti karat dengan merek dagang antara lain GETALL, Get All, dan Get All-40 yang didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam perkembangannya pada tahun 2018, WD-40 melakukan gugatan merek dagang Get All-40 di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. Pengadilan memenangkan WD-40 dengan membatalkan sertifikat merek dagang Get All-40.
Rasubala menyatakan akibat dibatalkannya merek dagang Get All-40, kliennya Benny Bong menderita kerugian puluhan miliar rupiah. Pasalnya sebelum putusan yang berkekuatan hukum tetap, produksi dan perdagangan Get All-40 terus berjalan.
Benny Bong kemudian memohon perlindungan hukum dan mediasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI pada tanggal 18 Agustus 2013.
DJKI melakukan mediasi pada para pihak mulai 13 Februari 2024 yang diikuti pihak WD-40.
Mediasi dilanjutkan pada 30 April 2024. ”Pihak WD-40 menyampaikan bersedia memberikan kompensasi kerugian untuk pemusnahan stok Get All-40. Pembiayaan akan ditanggung WD-40,” kata Rasubala di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Namun sayangnya pada mediasi 3 September 2024 pihak WD-40, menyatakan sangat sulit untuk memberikan kompensasi atau ganti kerugian.
Rasubala menambahkan pada 15 Januari 2025, kuasa hukum WD-40 mengirimkan surat kepada Direktur Penegakan Hukum DJKI bahwa kliennya tidak akan menanggung biaya pemusnahan produk Get All-40.
”Inilah dasar kita mengajukan gugatan. Melalui mediasi yang panjang, kesepakatan yang semula sudah disepakati kemudian dibatalkan secara sepihak. Klien kami jelas mengalami kerugian,” tutur Rasubala.
Ia mencatat kliennya mengalami kerugian sebesar Rp83 miliar dari rentang 2015-2019.
Rasubala menambahkan distributor WD-40 di Indonesia yakni PT BKT sebagai turut tergugat. Ia meminta turut tergugat sebagai distributor resmi WD-40 untuk menghentikan semua aktivitas distribusi dan pemasaran.
”Distributor resmi para tergugat di Indonesia harus ikut bertanggung jawab atas kerugian klien kami dengan menghentikan semua aktifitas distribusi pemasaran produk WD-40,” tegas Rasubala.
Sementara itu kuasa hukum WD-40, Wiku Anindito saat dihubungi wartawan lewat pesat Whatsapp dan telepon belum memberikan tenggapan terkait gugatan yang diajukan Benny Bong ke PN Jakarta Pusat.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
